My Blog
Friday, September 13, 2013
Sunday, September 8, 2013
Rangkuman PLKJ Kelas 9
Kelas 9.
Bab 1.
Penyebab terjadinya banjir:
- Penataan pembangunan kota yang mengabaikan keseimbangan alam
- Rendahnya dataran Jakarta (Jakarta dialiri 13 sungai, Sungai Ciliwung, Kali Mampang, Kalibaru, Kali Krukut, Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Sunter, Kali Angke, Kali Cipinang, Kali Cideng, Kali Cakung, Kali Buaran, dan Kali Sekretaris)
- Curah hujan tinggi
- Sampah
Daerah rawan banjir adalah daerah di sekitar bantaran
kali, daerah pinggir pantai, dan daerah pemukiman padat dengan saluran air yang
buruk. Wilayah rawan banjir antara lain Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Muara
Angke (Jakarta Utara), Cengkareng (Jakarta Barat), Kalibata (Jakarta Selatan),
Kampung Melayu (Jakarta Timur), dan Cipinang Muara (Jakarta Timur).
Akibat banjir:
- Kematian
- Kerusakan terhadap sarana dan prasarana umum
- Kerugian materi
- Berjangkitnya penyakit menular
- Arus transportasi dan kegiatan perekonomian terhambat
Cara pencegahan bahaya banjir:
- Oleh pemerintah
- Melaksanakan Prokasih
- Memberikan penyuluhan warga agar tidak mengotori sungai
- Menghimbau masyarakat untuk bekerja bakti
- Reboisasi dan penghijauan kembali
- Memelihara pintu air agar terpelihara dengan baik
- Oleh masyarakat
a. Tidak membuang
sampah ke sungai
b. Menaati aturan
pemerintah
c. Bekerja bakti
d. Tidak
mendirikan bangunan di bantaran kali
Cara penanggulangan bahaya banjir:
1. Oleh pemerintah
a. Menyiagakan
posko penanggulangan banjir
b. Membuat sodetan
agar air cepat mengalir ke sungai
c. Membuat tempat
penampungan darurat
d. Menyediakan
dapur umum bagi pengungsi
2. Oleh masyarakat
a. Membantu
membuat sodetan
b. Membantu
menyampaikan informasi datangnya banjir
Bab 2.
Kelalaian, keteledoran, kecerobohan, dan ketidak
pedulian segelintir orang akan menimbulkan kerugian bagi banyak orang. Oleh
karena itu sikap hati-hati sangat diperlikan untuk mencegah terjadinya
kebakaran.
Penyebab terjadinya kebakaran:
- Korsleting listrik
- Api rokok
- Kompor
- Membakar sampah
- Obat nyamuk bakar
- Bahan peledak
- Kecelakaan kendaraan
- Sambaran petir
- Sebab lain
Akibat kebakaran:
- Kehilangan tempat tinggal
- Kehilangan harta kekayaan
- Kehilangan anggota keluarga
- Penduduk kehilangan surat berharga
- Penduduk kehilangan pekerjaan
- Aliran listrik terputus
- Jaringan komunikasi terputus
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran:
- Hati-hati dengan api
- Pemeriksaan alat-alat secara berkala
- Menyediakan alat-alat pemadam kebakaran. Alat pemadam konvensional contohnya kain basah, air, debu, tanah, ember, dan lain sebagainya. Sedangkan alat pemadam kebakaran modern antara lain APAR dan mobil pemadam kebakaran.
Menanggulangi bahaya kebakaran:
- Memutuskan aliran listrik
- Menghubumi Dinas Kebakarana
o Dinas Pemadam Kebakaran DKI
Jakarta, 113, 344-1309
o Suku Dinas Jakarta Pusat, 384-4215, 384-4216
o Suku Dinas Jakarta Barat, 560-7372
o Suku Dinas Jakarta Selatan, 769-0825, 769-4619
o Suku Dinas Jakarta Timur,
585-0588, 858-2150
o Suku Dinas Jakarta Utara, 431-063, 493-045
o Pusat Latihan Kebakaran Ciracas, 871-0361
o Bengkel induk Ciracas, 871-1302
o Laboratorium Ciracas, 872-1909
Bab 3.
Rokok adalah silinder
kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm dengan diameter sekitar 70 mm.
Zat berbahaya dalam rokok:
- Nikotin, zat pada tembakau. Dapat menyebabkan ketagihan dan bersifat racun. Nikotin meningkatkan kebutuhan manusia akan oksigen.
- Tar, zat kimia yang bersifat karsinogenik.
- Karbon Monoksida, gas beracun yang paling berbahaya. Mengurangi kemampuan darah mengikat oksigen karena cenderung mengikat Hemoglobin.
Pengaruh rokok terhadap kesehatan:
Perokok aktif
1. Jangka pendek
a. Merangsang
batuk
b. Menyebabkan
saluran napas menyempit selama 30 menit.
c. Mengganggu
kerja sistem pernapasan.
d. Menurunkan
kemampuan darah membawa oksigen ke jaringan tubuh yang memerlukan sehingga
menimbulkan pusing-pusing.
2. Jangka panjang
a. Gangguan fungsi
paru-paru dalam beberapa tahun setelah merokok
b. Produksi lendir
saluran napas berlebih sehingga menyebabkan bronkhitis kronis. Terjadi setelah
15 tahun merokok.
c. Penyempitan
saluran pernapasan menetap, mudah terjadi infeksi pernapasan, terjadi setelah
5-6 tahun merokok.
d. 80% perokok
menderita kanker
e. Memperbesar
tingkat penyempitan pembuluh darah jantung dan kaki
Perokok pasif
- Iritasi mata, hidung, dan tenggorokan
- Gangguan akut saluran pernapasan, batuk kronis, infeksi telinga
- Penurunan fungsi paru-paru
- Resiko kanker 20%-50%
- Resiko penyakit jantung koroner 40%
Peraturan pemerintah tentang larangan merokok
- Perda no. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
1) Bab IV
Kawasan dilarang merokok antara lain:
o Tempat umum
o Tempat kerja
o Tempat belajar mengajar
o Tempat pelayanan kesehatan
o Arena kegiatan anak-anak
o Tempat ibadah
o Angkutan umum
2) Pasal 18
(tempat khusus atau kawasan merokok)
o Terpisah secara fisik dengan kawasan dilarang merokok
o Dilengkapi alat pengisap udara
o Dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok
o Dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan
3) Pasal 27
(sanksi)
Ayat 1. Pimpinan kawasan dilarang merokok apabila
terbukti membiarkan orang merokok dapat dikenai sanksi:
o Peringatan tertulis
o Penghentian sementara kegiatan atau usaha
o Pencabutan izin
Ayat 2. Orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang
merokok dapat dikenakan sanki sesuai Perda no. 2 tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara.
- Perda no. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Dalam pasal 41 orang yang melanggar ketentuan kawasan
dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda 50 juta
rupiah.
Narkotika atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya) adalah kelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh
dapat menimbulkan ketergantungan. Terutama mempengaruhi otak.
a. Narkotika, zat
atau obat yang berasalh dari tanaman maupun bukan tanaman yang besifat sintetis
maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
1) Golongan 1,
hanya untuk ilmu pengetahuan dan berpotensi sangat tinggi menimbulkan
ketergantungan (heroin, kokain, ganja).
2) Golongan 2,
berkhasiat untuk pengobatan dan terapi dalam pilihan terakhir dan berpotensi
tinggi menyebabkan ketergantungan (motfin dan petidin).
3) Golongan 3,
berkhasiat untuk tujuan pengobatan dan terapi, potensi ringan (kodein).
b. Psikotropika,
zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkoba dan dapat
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
1) Golongan 1,
hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan, potensi kuat (ekstasi).
2) Golongan 2,
berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan untuk terapi dan ilmu
pengetahuan, potensi kuat (amphetamine).
3) Golongan 3,
berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi, potensi sedang
(phenobarbital).
4) Golongan 4,
berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan untuk terapi dan ilmu
pengetahuan, potensi ringan (BK, DUM).
Zat berbahaya lainnya:
1. Minuman beralkhohol
menekan susunan saraf pusat. Terbagi atas golongan A (1%-5% alkhohol), B
(5%-20%) dan C (20%-50%). Gejala ketergantungan dapat berupa hilangnya nafsu
makan, timbulnya perasaan sensitif, susah diatur, kejang otot, halusinasi.
Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan:
a. kerja sistem
saraf pusat terhambat
b. terlambatnya
refleks motorik
c. tekanan pada
sistem pernapasan dan denyut jantung
d. terganggunya
penalaran
2. Inhalation (gas
yang dihirup) dan solvent (zat pelarut)
3. Tembakau
Efek menggunakan zat berbahaya:
1) Efek depresan.
Morfin, heroin, kodein, valium, BK.
2) Efek stimulan.
Shabu, ekstasi, dan kokain.
3) Efek
halusinogen. Kanabis (ganja).
Pengaruh penggunaan narkoba kepada tubuh secara umum:
o Terganggunya fungsi otak
o Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
o Penurunan fungsi sistem pencernaan
o Mempermudah penularan HIV dan hepatitis
o Overdosis
Fakta medik adalah
kenyataan yang telah terbukkti secara ilmiah atau empiris (melalui percobaan). Fakta
legal adalah semua peraturan perundang-undangan atau hukum yang berkaitan
dengan penanaman, penjualan, dan penggunaan zat.
Bab 4.
Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang (tindak
kriminal).
Upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan secara
fisik:
- Menaati rambu lalu lintas
- Memeriksa kelengkapan pribadi sebelum berkendara
- Tidak menggunakan obat-obatan terlarang
- Menjaga kesehatan tubuh
- Berpakaian sopan agar tidak merangsang pemerkosaan
- Hindari tempat gelap dan sepi lainnya
- Kembangkan sikap tenggang rasa
Bab 5.
Thomas Robert Malthus menyatakan bahwa, penduduk
cenderung tumbuh menurut deret ukur dan makanan menurut deret hitung.
Permasalahan kependudukan di Jakarta:
- Pengangguran
- Kebersihan
- Kerindangan
- Keamanan
- Kekeluargaan
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke
kota. Urbanisasi sosial adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota untuk
memperbaiki kehidupan sosial ekonomi. Alasan urbanisasi:
- Anggapan Jakarta seakan-akan menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan ekonomi yang lebih baik
- Pengalaman teman atau saudara yang pindah ke Jakarta dan memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik
- Adanya pengangguran di desa karena kurang atau tidak adanya lapangan kerja
Dampak urbanisasi:
- Banyak tenaga kerja murah
- Meningkatnya jumlah pengangguran
- Pemukiman kumuh
- Tenaga kerja di pedesaan berkurang
Usaha mencegah urbanisasi:
- Menciptakan lapangan kerja di pedesaan
- Menggalakkan aturan Jakarta Tertutup
- Pemerataan pembangunan
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air terutama terhadap desa
- Menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk mencintai desanya
Penduduk di DKI Jakarta adalah mereka yang mempunyai
persyaratan dalam administrasi kependudukan. KTP dan KK dibuat 3 rangkap, untuk
keluarga yang bersangkutan, arsip di RT, dan arsip di kelurahan. Penduduk yang
tidak wajib memiliki KTP adalah penduduk yang berusia dibawah 17 tahun, tamu
dan penduduk musiman, penduduk sementara, dan anggota korps diplomatik beserta
keluarga.
Tata Cara Memperoleh KTP
1. Mempersiapkan
persyaratan yang dibutuhkan:
o KTP/SKTLD
o KK
o Pas foto ukuran 2x3 cm terbaru sebanyak 3 lembar
o Surat keterangan dari kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP/SKTLD
o WNI asing menampilkan Surat Keterangan Pelaporan Warga Negara Asing
2. Menyampaikan
berkas tersebut ke kelurahan
3. Membayar uang
retribusi
4. Menerima bukti
permohonan KTP
Pergantian KTP disebabkan karena:
- Perubahan alamat
- Perubahan kewarganegaraan
- Perubahan nama
- dll
Syarat akte kelahiran:
- Fotokopi KK
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit
- Surat nikah orang tua
- Fotokopi KTP orang tua
Bab 6.
BKTRN atau Badan
Koordinasi Ruang Nasional dibentuk pada tahun 1993 berdasarkan Kepres
no. 75 tahun 1993. Tugas BKTRN adalah mengkoordinasikan kegiatan penataan
ruang nasional.
RUTRK atau Rencana
Umum Tata Ruang Kota merupakan rencana pembangunan kota jangka panjang yang
disusun secara garus besar guna menjaga keserasian pembangunan antarsektor.
Wilayah yang perlu direncanakan pembangunannya, antara lain kawasan-kawasan
dalam kota secara sektoral, pemanfaatan pembangunan, dan lokasi peruntukan
ruang kota.
Penerapan Rencana Umum Tata Ruang Kota, antara lain:
- Kebijaksanaan Pengembangan Penduduk Kota, distribusi atau penyebaran penduduk kota menurut unit-unit lingkungan di kotamadya sampai akhir tahun perencanaan.
- Rencana Pemanfaatan Tata Ruang Kota, arahan pemanfaatan ruang dalam kota.
- Rencana Struktur Pelayanan Kegiatan Kota, arahan tata cara fungsi-fungsi pelayanan di dalam kota.
- Rencana Sistem Transportasi, pola jaringan pergerakan dan prasarana penunjang bagi angkutan jalan raya, angkutan kereta api, angkutan laut, angkutan sungai, angkutan danau, penyeberangan dan angkutan jalan raya.
- Rencana Sistem Jaringan Utilitas Kota, identifikasi sumber daya air dan energi untuk sistem jaringan air bersih, telepon, listrik, air hujan, air limbah, tempat pembuangan sampah, dan gas di dalam kota.
- Rencana Kepadatan Bangunan, perbandingan luas lahan yang tertutup bangunan dalam tiap luas unit lingkungan dengan luas unit lingkungan.
- Rencana Ketinggian Bangunan, ketinggian maksimum bangunan dan bangunan-bangunan untuk setiap unit lingkungan.
- Rencana Pemanfaatan Air Baku, pengolahan pemanfaatan air permukaan tanah dalam air tanah dangkal untuk kepentingan pelayanan kota.
Persyaratan dalam permohonan KRTLB:
1. Mengisi
formulir permohonan
2. Tanda bukti
diri atau badan usaha
3. Tanda bukti
lunas PBB tahun berjalan
4. Tanda bukti
kepemilikan tanah yang terdiri atas: girik tanah, sertifikat tanah, SK
Gubernur, kartu kavling, dan akta jual beli.
SK Gubernur No. 11/3/11/1972 tanggal 2 Februari 1972 mengatur tentang SIPPT. Perda 3 tahun 1999 mengatur tentang
retribusi daerah. SK Gubernur No. 931 tahun 1997 tentang pungutan
retribusi nama dan klasifikasi jalur jalan utama dan sekunder. SK Gubernur
DKI Jakarta No. 63 tahun 2000 tentang retribusi IMB. Keputusan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 76 tahun 2000 tentang tata cara
memperoleh IMB, IPB, dan Kelayakan Menggunakan Bangunan. SK Gubernur DKI
Jakarta No. 147 tahun 2000 tentang pendelegasian wewenang pelayanan
penetapan Keterangan Rencana Kota, dab Penetapan Izin Pendahuluan.
Persyaratan IMB:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat tanah
- SIPPT
- Gambar rancangan arsitektur bangunan
- Peta rencana kota
Jenis-jenis IP:
- IP persiapan, pelaksanaan pagar proyek, bangsal kerja, pematangan tanah
- IP pondasi, pelaksanaan pondasi, dewatering, pemancangan pondasi bangunan
- IP struktur, pelaksanaan struktur bangunan
- IP menyeluruh, melakukan pelaksanaan pembangunan sampai selesai
Izin Penggunaan Bangunan adalah izin menggunakan bangunan setelah dinilai layak dari segi teknis. Ketentuan
pelaksanaan pembangunan antara lain: menyediakan bangsal kerja dan peralatan
keselamatan, memasang papan nama proyek, melaksanakan pembangunan sesuai IMB,
tidak mengubah IMB, jika ingin mengubah IMB harus berdasarkan izin DPPK.
Tugas Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan:
- Pengawasan perencanaan bangunan, pelaksanaan bangunan, penggunaan dan kelayakan bangunan
- Pengembangan sistem pelayanan, pelaporan dan evaluasi kinerja
- Pengkajian dan evaluasi penataan dan pengawasan bangunan
- Perencanaan dan pelaksanaan penomoran bangunan serta pemetaan
Bab 7.
Rumah susun adalah
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional. Perusahaan pengembang
rumah susun antara lain Perumnas dan PD Sarana Jaya. Pembangunan rumah susun
berdasarkan asas kesejahteraan umum, keadilan, dan pemerataan serta keserasian
dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Rumah susun terdiri dari satuan-satuab rumah susun
berada dalam satu struktur bangunan yang dihuni bersama oleh penghuni.
- Bagian bersama, lift, tempat parkir, ruang untuk umum
- Benda bersama, generator listrik dan mesin air
- Tanah bersama adalah sebidang tanah yang digunakan secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
Pemilik satuan rumah susun adalah perseorangan atau badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penghuni satuan rumah susun adalah
pemilik, penyewa, pengontrak, perseorangan, ataupun badan hukum yang bertempat
tinggal dalam satuan rumah susun.
Pemilik SRS:
Hak:
- Menyewakan SRS yang dimiliki
- Menjamin hak milik SRS untuk memperoleh kredit dengan hak tanggung jawab
- Memindahkan hak milik SRS melalui jual beli, tukarmenukar, hibah
- Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus perhimpunan penghuni
Kewajiban:
- Mendirikan perhimpunan penghuni
- Menanggung biaya kegiatan perhimpunan penghuni
- Mengajukan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah
Penghuni SRS
Hak:
- Memanfaatkan rumah susun dan lingkungannya
- Mendapatkan perlindungan sesuai AD dan ART
- Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus perhimpunan penghuni
Kewajiban:
- Mematuhi dan melaksanakan tata tertib
- Membayar iurang pengelolaan dan premi asuransi kebakaran
- Memelihara rumah susun dan lingkungannya
Keberadaan Perhimpunan Penghuni Rumah Sususn adalah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai
pemilik.
Fungsi Perhimpunan Penghuni:
- Membina terciptanya lingkungan yang sehat, tertib, dan aman
- Mengatur dan membina kepentingan penghuni
- Mengelola rumah susun dan lingkungan
Tugas Pokok Perhimpunan Penghuni:
- Menegaskan AD dan ART
- Membina penghuni ke arah kesadaran hidup bersama
- Menyelenggarakan tugas administratif penghunian
- Menyelenggarakan pembukuan administratif keuangan
- Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah diterapkan dalam AD dan ART
Keamanan adalah ketentramanm
terhindar dari gangguan, ancaman, dan perbuatan lain yang membahayakan. Cara
menjaga keamanan antara lain tidak menyimpan harta milik di koridor, tidak
menggunakan halam luar untuk kepentingan pribadi, melakukan ronda, sikap saling
pengertian.
Cara mewujudkan kebersihan rumah susun antara lain:
setiap SRS menyediakan tempat sampah, tidak membuang sampah ke dalam WC,
membuang sampah ke tempat penampungan, tidak memelihara binatang.
Keakraban di rumah susun
adalah keintiman atau kedekatan hubungan antara sesama oenghuni rumah susun,
yaitu kedekatan melandasi perasaan senasib sepenanggungan. Keakraban dapat
membina kehidupan yang tenteram, damai, nyaman, dan bahadia. Untuk memupuk rasa
kebersamaan, kita harus mengendalikan diri agar tidak menjadi penyebab
gangguan, peduli dan siap menolong penghuni lain, tidak mempergunjingkan aib
orang lain, membiasakan diri membantu dalam hal kebaikan, mampu bekerja sama.
Ketertiban di rumah susun
yaitu hidup teratur menurut aturan yang sesuai dengan lingkungan rumah susun.
Untuk menjaganya, kita dapat melakukan beberapa hal seperti: jika berjalan kaki
usahakan meredam suara sepatu, jika berbiacara suara cukup didengar lawan
bicara, berbusana sopan, cepat memberi dan meminta maaf.
Keindahan di lingkungan
rumah susun adalah kebagusan atau kepermaian lingkungan rumah susun. Keindahan
erat kaitannya dengan kebersihan, kerapian, dan keamanan.
Subscribe to:
Posts (Atom)